.

Dapatkan info terbaru via Facebook. Silahkan klik LIKE / SUKA.

Powered By Blogger Widgets and Blogger Tutorials

Sabtu, 14 April 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) BRILLIANT KEC. RINGINREJO
KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR

PERIODE 2012 / 2016

MUKADIMAH

Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 . Kami para guru di gugus Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan. Maka dengan Rahmat Allah SWT.  Kami para guru yang berada di Kecamatan Ringinrejo dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru  Kecamatan Ringinrejo dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:




BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.    Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) “ Kelompok Kerja Guru Brilliant Kecamatan Ringininrejo”  di singkat KKG  Brilliant Kec. Ringinrejo.
2.    Organisasi Kelompok Kerja Guru Brilliant didirikan di Ringinrejo pada tanggal 13 April 2012 untuk jangka waktu yang  tidak ditentukan.
3.    KKG Brilliant Kec. Ringinrejo berkedudukan di MI Hidayatul Ulum Ngampel Seldono Ringinrejo.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Brilliant Kec. Ringinrejo bersifat Non Struktural, Mandiri, Kekeluargaan, memiliki Prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG 
Brilliant Kec. Ringinrejo bertujuan untuk:
1.   Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya Kompetensi Paedagogis, Kepribadian, Sosial dan Profesional melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2.   Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan.
3.   Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di Madrasah.
4.   Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB IIIStruktur Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG Brilliant Kec. Ringinrejo adalah:
1.   Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.   Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua atau pengurus yang ditunjuk, dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4.   Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.   Bendahara menangani keuangan, inventaris organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1.    Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1.    Anggota KKG Brilliant Kec. Ringinrejo adalah guru-guru PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah Kecamatan  Ringinrejo baik di Madrasah negeri maupun di Madrasah swasta.
2.    Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.   Membantu terlaksananya tujuan organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
2.   Mematuhi aturan dan putusan organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
3.    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A.   Kegiatan Rutin
1.   Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.   Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3.   Analisis kurikulum.
4.   Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5.   Penyelenggaraan olimpiade  
6  Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.

B.   Kegiatan Pengembangan :
1.   Penelitian
2.   Penulisan karya tulis ilmiah
3.   Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.   Penerbitan jurnal KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
5.   Pembuatan website KKG Brilliant Kec. Ringinrejo
6.   Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
7.   Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)


BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja :
1.    Program kerja KKG Brilliant Kec. Ringinrejo disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan dan di evaluasi setiap satu tahun sekali.
2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1.   Pembiayaan KKG Brilliant Kec. Ringinrejo berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2.   Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.    Untuk menjamin mutu kegiatan KKG Brilliant Kec. Ringinrejo perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2.    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.    Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG Brilliant Kec. Ringinrejo, Ketua KKKMI dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKGBrilliant Kec. Ringinrejo yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
1.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3.    Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Brilliant Kec. ringinrejo
Pasal 15
Pembubaran
1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKGBrilliant Kec. Ringinrejo yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2.    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam KecamatanRinginrejo.

BAB XI
Penutup
Pasal 16
1.      Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Brilliant Kec. Ringinrejo di MI Hidayatul Ulum Ngampel Selodono Kec. Ringinrejo tanggal 13 April 2012
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di   : Ringinrejo
Pada Tanggal   13 April2012
Mengetahui
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Kecamatan Ringinrejo




Drs. MALIS                       
NIP. 195631115199303 1 002

Ketua KKG
Kecamatan Ringinrejo


MAHMUDI, S. Pd. I







ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS II KECAMATAN RINGINREJO
KABUPATEN KEDIRI
PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A.     Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Ringinrejo terdiri dari :
1.      Pelindung yaitu Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
2.      Pepembina yaitu Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Ringinrejo
3.      Ketua
4.      Wakil Ketua
5.      Sekretaris
6.      Bendahara
7.      Ketua Bidang
8.      Anggota
B.     Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG)  Kecamatan Ringinrejo terdiri dari:
1.      Satu orang Ketua
2.      Satu orang Sekretaris
3.      Satu orang Bendahara
4.      3 orang Ketua Bidang.
C.     Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Ringinrejo yaitu:
1.      Bengkel kerja para guru di Gugus II Kecamatan Ringinrejo
2.      Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus II.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.      Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2.      Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3.      Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1.      Seluruh guru yang ada di wilayah Kecamatan Ringinrejo otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Ringinrejo.
2.      Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1.      Rancangan Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2.      Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1.      Iuran Anggota
2.      Iuran Lembaga
3.      Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada Kepala Madrasah, Pengawas Pendidikan  Agama Kecamatan Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo dan Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Tidak ada komentar:

 
Design by KKG brilliant | Creatif by Yulians | 2012